You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembuangan Sampah di Koja akan Dijadwal Ulang
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pembuangan Sampah di Koja akan Dijadwal Ulang

Setelah sukses menerapkan penjadwalan pembuangan sampah di lokasi pembuangan sampah (LPS) sementara di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara, akan menerapkan hal serupa di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja.

Demi menciptakan Jakarta Utara bebas dari pembuangan sampah pada siang hari

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara, Bondan Diah ekowati mengatakan, penjadwalan pembuangan sampah akan diberlakukan pada warga pada enam kelurahan di Koja, yaitu, Kelurahan Koja, Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Tugu Utara, Tugu Selatan dan Lagoa.

Sesuai rencana, kata Bondan, pembuangan sampah akan dilaksanakan dari pukul 15.00 sampai pukul 05.00 di LPS sementara yang berada di wilayah Rawa Badak Utara.

84 Ton Sampah Diangkut dari Kali Cakung Lama

“Penjadwalan pembuangan sampah warga di LPS sementara tersebut, demi menciptakan Jakarta Utara bebas dari pembuangan sampah pada siang hari,” ujar Bondan, Senin (7/9).

Demi kelancaran dan suksesnya penerapan penjadwalan pembuangan sampah di wilayah tersebut, sambung Bondan, pihaknya selama seminggu ini gencar melakukan sosialisasi kepada warga.

Ditambahkan Bondan, setiap hari rata-rata lima truk digunakan untuk mengangkut sampah dari enam kelurahan tersebut. Satu truk bisa mengangkut sebanyak tujuh ton sampah.

"Dengan sistem tersebut, pagi pukul 06.00, sampah di LPS sementara Rawabadak Utara sudah bersih, hingga tercipta Jakarta Utara bersih dari sampah,” tandas Bondan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati